Empat Tersangka Dibrongsong Petugas Seorang Diantaranya Wanita, Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judol di 2 TKP
SUMUT , SS - Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara). Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP, Anhar Arlia Rangkuti dan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, "TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB. "Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," terang Ko...