Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan
Dalam keterangannya Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa," Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, Tersangka
Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe
Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal
351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,"
katanya kepada wartawan, Kamis (18 April 2024)..
Ia juga menuturkan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
●
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta
maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan
Tersangka;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
●
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke
persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif;
"Selanjutnya,"
sambung Kapuspenkum," Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan
kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan
Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022
sebagai perwujudan kepastian hukum,"pungkas Dr Ketut Sumedana.
Komentar
Posting Komentar