Upaya Penyelundupan Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 20 Paket Oleh OTK Berhasil Digagalkan Tim Patroli Malam Satgas Pamtas RI-PNG


PAPUA, SS – Tim patroli malam Pos Komando Utama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang dipimpin langsung oleh Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering yang dibawa oleh dua orang tak dikenal (OTK) sebanyak 20 paket seberat 8.254 Kilogram di tengah-tengah hutan belantara Perbatasan Skouw-Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, Kamis (21/6/2023) kemasan ganja kering tersebut diketahui disimpan di dalam dua buah ban dalam kendaraan roda empat untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

Beberapa hari sebelumnya, Mayor Inf Zulfikar menerima informasi dari seorang masyarakat berinisial SO (24) dari Kampung Mosso, yang melaporkan bahwa pada beberapa hari terakhir terdapat informasi bahwa terjadi cukup banyak aktivitas yang mencurigakan di perbatasan Skouw-Wutung.

Mendapatkan informasi tersebut Mayor Inf Zulfikar bersama Pasiter Kapten Inf Sagala dan Dansi Intel Serka Faisal langsung melakukan pendalaman informasi, yang sebelumnya juga telah dilaporkan perihal tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Fauzi, yang kemudian memerintahkan untuk mencari informasi lebih lanjut dan mendetail.

Setelah melakukan pendalaman informasi, Serka Faisal melaporkan kepada Mayor Inf Zulfikar bahwa pada hari Minggu malam (18/6/2023) adanya dugaan pelintas batas ilegal akan melakukan di perbatasan Skouw-Wutung, dan atas laporan tersebut Mayor Inf Zulfikar melaporkan kepada Dasatgas untuk dilakukan patroli guna menyekat jjalur perbatasan Skouw-Wutung hingga Bendungan Air yang merupakan ujung dari jalur perbatasan.

Pada saat melakukan patroli malam, tim patroli melihat dua orang dengan masing-masing membawa barang bawaan yang mencurigakan. Kemudian Mayor Inf Zulfikar memerintahkan tim patroli untuk mengamati dan mendekatinya. Saat tim patroli mulai mendekati mereka, dua OTK tersebut melarikan diri dengan cepat menuju ke arah PNG sambil melemparkan barang bawaannya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap barang yang dilempar kedua orang tersebut, kami menemukan ban dalam kendaraan roda empat yang diduga merupakan barang bawaan dari dua OTK tersebut yang tertinggal saat melarikan diri. Ternyata setelah kami bongkar terdapat 20 paket ganja seberat 8, 2 kilogram. Barang bukti tersebut kami laporkan dan serangkan ke Kolakops untuk tindaklajuti secara prosedural, “ terang Zulkifli.

Keberhasilan penggagalan upaya peredaran dan penyelundupan ganja yang telah berulang kali dilakukan oleh Satgas Yonif 132/BS selama hampir delapan bulan penugasan di tanah Papua dengan total seberat 33,24 kilogram.

“Hal ini menegaskan bahwa peredaran narkoba dan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan antar negara masih menjadi hal yang harus diwaspadai, dan kami sebagai Satgas TNI yang menjaga wilayah perbatasan berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap kegiatan ilegal maupun peredaran narkoba lintas negara, “ tegasnya.
 
(Dpd) SS

Komentar