Kakumdam XII/Tpr Beri Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit Garnizun Sintang Dan Sanggau Guna Meminimalisir Pelanggaran Saat Bertugas
KALIMANTAN BARAT, SS - Tingkatkan kesadaran hukum prajurit
serta meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan jajaran, Kakumdam
XII/Tanjungpura, Letkol Chk Hendry Maulana, S.H., M.H., memberikan
penyuluhan hukum kepada personel di wilayah Garnizun Sintang dan
Sanggau, Selasa (21/3/2023).
Untuk di wilayah Kabupaten
Sintang penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Makodim 1205/Sintang
diikuti oleh para Babinsa dan di Korem 121/Abw diikuti personel Makorem
121/Abw. Sedangkan untuk di wilayah Kabupaten Sanggau kegiatan
penyuluhan dilaksanakan di Aula Makodim 1204/Sgu diikuti para Babinsa
dan personel Yonif 642/Kps.
Adapun materi penyuluhan yang
disampaikan diantaranya terkait tentang, KUHP dan KUHPM, Narkotika,
Asusila, THTI dan Disersi, KDRT dan ITE.
Kakumdam
XII/Tanjungpura, Letkol Chk Hendry Maulana, S.H., M.H., mengatakan,
kegiatan ini merupakan wujud pembinaan kepada personel jajaran Kodam
XII/Tpr dalam rangka menambah wawasan serta pemahaman terkait persoalan
hukum.
"Melalui penyuluhan ini, harapannya dapat meminimalisir
terjadinya pelanggaran di lingkungan TNI, khususnya jajaran Kodam
XII/Tpr," ujar Kakumdam XII/Tpr.
Letkol Chk Hendry Maulana
menekankan kepada seluruh prajurit khususnya di wilayah Sintang dan
Sanggau untuk patuh terhadap hukum dan menghindari terjadinya
pelanggaran. Yang nantinya dapat merugikan personel dan keluarga serta
dapat merusak citra TNI.
"Saya tekankan kepada seluruh anggota
supaya menghindari setiap pelanggaran, serta menjauhi dari indikasi yang
dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran," tegas Kakumdam XII/Tpr.
(Idam) SS
Komentar
Posting Komentar