Pertama Kali Dalam Sejarah Kabupaten Bekasi, Desa Satria Jaya Gelar Musdes Tentang 'Reuslagh Tanah Kas Desa' di Kantor BPD Satria Jaya

KABUPATEN BEKASI, SS - Musyawarah Desa
(Musdes) tentang Reuslagh Tanah Kas Desa Satria Jaya di gelar oleh BPD Satria Jaya
di Balai Rakyat BPD Satria Jaya, pada (09/02/23), dimana hal tersebut
berkaitan dengan permohonan dari pihak PT Arya Lingga Manik terhadap pihak Desa
Satria Jaya untuk mengambil alih kepemilikan Tanah Kas Desa Satria Jaya menjadi
milik PT Arya Lingga Manik.(10/02/2023).
Musyawarah
yang di gelar berdasarkan permohonan dan kesepakatan dalam layangan surat
maupun komunikasi langsung yang berujung pada diadakannya Musyawarah Desa oleh
pihak Desa maupun BPD Satria Jaya
Hadir dalam
Musdes tersebut Kades Satria Jaya, Asta Razan, Ketua BPD Satria Jaya, Iwanudin beserta
jajaran dan perangkat masing-masing, termasuk para Kadus, RT, RW serta para
tokoh masyarakat di seluruh Desa Satria Jaya berikut perwakilan dari PT Arya
Lingga Manik selaku pemohon dan Tim Appraisal selaku Penaksiran, Pemberian
Angka, serta Penilaian dari hasil Penganalisisan.
Dalam
penyampaiannya Kades Satria Jaya, Asta Razan tak banyak memberikan penyampaian
hanya mengatakan bahwa.”Musdes ini kami lakukan hanya untuk transparansi dan
keterbukaan publik, jangan sampai apa yang di rapatkan tentang Reuslagh Tanah
Kas Desa masyarakat tidak mengetahuinya,” ucapnya.
Ketua BPD
Satria Jaya, Iwanudin yang juga selaku moderator dalam acara tersebut
memaparkan tentang aturan Perundang-undangan serta aturan dalam melakukan
proses dan mekanisme tentang Reuslagh Tanah Kas Desa serta rincian ganti rugi yang
di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jadi
Gubernur pak yang punya persetujuan (seraya menengok pada perwakilan PT Arya
Lingga Manik dan Appraisal),” terangnya,
“Jadi
setelah kita dapat persetujuan Bupati, Gubernur sampai dengan Mendagri, baru
pak kita buat Request, beda dengan dulu,ya, nunggu persetujuan dulu dari sana,
kita mah hanya sebatas memohon dan melanjutkan permohonan PT Arya Lingga Manik,”
imbuhnya.
Terkait
tentang aturan dan rincian ganti rugi yang telah di tetapkan oleh Pemerintah
Pusat termasuk tentang selisih pembelanjaan ganti rugi yang di bacakan
aturannya, Ketua BPD, Iwanuddin menjelaskan.
“Jadi kalau
ada selisih uang hasil pembelanjaan Pemerintah Daerah harus transfer ke
Rekening Desa, jadi kalau ada selisih,ya,” jelasnya.
Tentang
hasil dari tukar-menukar bukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Pasal 32
huruf b, terkecuali untuk kepentingan Nasional yang lebih penting dan strategis
dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Bukan RT
dan RW, bapak-bapak yah,” celetuk Iwanudin.
Dalam penyampaiannya
di sela membaca aturan, Iwanudin juga menginginkan untuk menguasai fisik
terlebih dahulu, agar mengamankan aset milik Desa Satria Jaya.
“Bicara
Pemerintahan Desa, kami BPD mengutamakan penguasaan pisik dulu, karena jelas
itu tanah TKD kita,” pungkasnya.
Ada muncul
reaksi warga yang hadir dalam Musdes tersebut, antara Pro dan Kontra berkaitan
dengan Reuslagh TKD tersebut, namun berkat kepiawaian Ketua BPD Satria Jaya
dalam berkomunikasi, persoalan tersebut dapat di redam sehingga tidak terjadi
hal yang bersifat anarkis.
.jpeg)
Sementara Tim
Appraisal selaku Penaksiran, Pemberian Angka, serta Penilaian dari hasil Penganalisisan
dalam penyampaiannya mengatakan bahwa,” Berdasarkan penilaian kami darihasil
survey di lapangan dengan menghitung luas TKD yang ada kurang lebih 15 Hektar
dan posisi surat masih berupa keterangan yang ada di Pemkab Bekasi dan bukan
sertifikat, kami menilai harga TKD tersebut senilai kurang lebih Rp 38 Miliar,”
ungkapnya.
Sedangkan perwakilan
dari PT Arya Lingga Manik dalam penyampaiannya mengatakan,” Kami ikut aturan
yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, jadi ikut aturan saja,” katanya.
Usai acara
berlangsung Ketua BPD Satria Jaya, Iwanudin mengatakan kepada wartawan bahwa,”Ini
yang pertama kali ada di Kabupaten Bekasi dan belum ada diadakan seperti ini di
Desa-desa lain sebelumnya, mudah-mudahan ini menjadi percontohan buat Desa-desa
lainnya di Kabupaten Bekasi,” ungkap Iwanudin.
Ia juga
mengutarakan bahwa, apa yang di lakukannya selain untuk kepentingan masyarakat
juga mengedepankan transparansi dan edukasi untuk seluruh masyarakat se Desa
Satria Jaya.
“Kita
terbuka dan semua warga yang hadir mengetahui, tidak ada yang di tutup-tutupi, jangan sampai terulang lagi seperti sebelumnya,”
tandasnya mengakhiri wawancara.
(JLambretta) SS
Komentar
Posting Komentar