Aceng Syamsul Hadie Menilai Bahwa, Polemik Surat Edaran Telah 'Menampar Keras Wajah Dewan Pers'


JAWA BARAT, SS - Berawal dari Dewan Pers  (DP) mengeluarkan surat edaran  Nomor: 03/DP/K/1V/2022 tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh.

Surat edaran tersebut, telah menuai kritikan dan kecaman dari insan pers dan media pers, baik itu dari luar konstituen maupun dari konstituennya.

Antara lain dari Direktur PT Citra Nusantara Nirmedia atau Direktur Media CNN (Cyber Nusantara News), I Putu Suardana;

"Saya sangat menyayangkan tindakan Dewan Pers dalam hal ini, karena ini sebagai bentuk Fitnah bagi kami  para Wartawan. Jadi mohon agar Dewan Pers lebih bijak, dan tahu mana yang menjadi kewenangan Dewan Pers."

"Dewan Pers dalam hal ini seakan main Fitnah, hingga hal ini dapat memicu semakin kurang simpatik, dan kepercayaan para Wartawan, Organisasi Pers dan Perusahaan Pers, maupun Organisasi Wartawan semakin pudar terhadap Dewan Pers." Imbuhnya ke  BalanceNews.id jumat (22/4/22).

Bahkan kritikan keras justru datang dari konstituennya yaitu PWI Kabupaten Kuningan Jawa Barat, ini merupakan tamparan keras terhadap Dewan Pers. 

Dimana awal mula terjadi viralnya surat permohonan bantuan Idul Fitri oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang ditujukan kepada Direktur Bank Kuningan.  Surat ini bernomor 035/PWI-Kng/IV/2022 tertanggal 12 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Nunung Khazanah dan Sekretaris Diding Suryadi.

Ada ungkapan jujur dari Nunung dalam menanggapi surat edaran Dewan Pers;

"Dewan Pers tidak bisa menutup mata, karena wartawan profesional sekalipun pasti tidak bisa menolak ketika ada lembaga/institusi lainnya yang memberikan kadeudeuh, malah mereka pun kerap berharap ada yang memberikan THR.

Lalu pertanyaannya, ketika kondisi ekonomi yang terpuruk saat ini segaris dangan banyaknya perusahaan media yang gulung tikar, tapi status wartawan tidak pernah gulung tikar, malah sepertinya terus bertambah. Perusahaan pers pun banyak yg angkat tangan tidak bisa memberikan THR".  keluhnya.

Kalau memperhatikan ungkapan diatas, penulis dapat menangkap ada kesan bahwa Dewan Pers sebenarnya kurang bisa memahami kondisi ril nasib wartawan dan media di lapangan, sehingga dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, tersirat ada keresahan tersendiri bagi para konstituennya.
Tidak hanyak disitu, Nunung mengkritik yang menohok  dan menelanjangi Dewan Pers;

"Keluhan itu pun terus berdatangan dari anggota organisasi meminta THR, entah itu  PWI, IJTI, AJI, maupun asosiasi lainnya. Apakah cuek saja? Tergantung organisasinya.

Sekarang yang harus menjadi  PR Dewan Pers, Dewan pers pun harus berani menekan perusahaan pers atau pemerintah memberikan jaminan THR kepada jurnalis yang benar-benar berkontribusi kepada pemerintah dan masyarakat, secara legal.

Bukan sekadar melarang tapi tidak memberikan solusi konstruktif," tegasnya pada  Tribuncirebon.com, Jumat (22/4/2022).

Melihat ungkapan Nunung diatas,  Penulis menggaris bawahi bahwa hubungan dewan pers dengan konstituennya seperti PWI, IJTI dan AJI tidak ada  keharmonisan dan tidak terjalin komunikasi yang baik, bahkan terkesan amburadul. Fenomena ini benar-benar sangat memalukan dan tidak pantas.

Penulis disini menganalisa dan berpendapat;

1. Sangat ironis, Dewan Pers melarang wartawan dan media pers meminta THR kepada pemerintah, sedang Dewan Pers sendiri dalam anggaran biaya operasional nya minta dana dari pemerintah, sesuai tertuang dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 15 ayat 7 poin C. bahwa sumber pembiayaan dewan pers dari bantuan negara.
2. Dewan Pers sekarang ini bukan penasehat pemerintah seperti dulu (paradigma lama), maka DP tidak ada kewenangan mengeluarkan surat edaran dalam bentuk  himbauan kepada pemerintah, sekali lagi penulis sampaikan bahwa Dewan Pers bukan penasehat pemerintah.
3. Tamparan keras dari PWI Kabupaten Kuningan terhadap Dewan Pers untuk dijadikan pelajaran, bahwa tindakan DP dalam mengeluarkan surat edaran ini tidak elok dan tidak tepat, 
sehingga pada gilirannya justru menimbulkan Kontroversial yang menjadi Polemik di kalangan Insan Pers dan Organisasi Pers serta Perusahaan Pers. Seperti pepatah mengatakan "Bak Menepuk Air Didulang, Terpercik Muka Sendiri"
4. Stop arogansi Dewan Pers, dan hentikan tindakan ngawur Dewan Pers untuk melakukan  statement atau mengeluarkan surat edaran yang menuai kritikan, kecaman dan kegaduhan. Jangan terus mengobok-obok wartawan dan media pers, jangan terus memecah-belah persatuan insan pers Indonesia. 

Jawa Barat, 26 April 2022
Penulis:

(Aceng Syamsul Hadie,S.Sos.,MM) SS
           Pemerhati Media Pers.

Komentar