Secara Resmi Ketua Streering Committee (SC) Umumkan 3 (tiga) Balon Caketum Hipmi Kota Makassar


MAKASSAR, SS - Sebanyak 3 Bakal Calon (Balon) Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Makassar telah resmi mengembalikan formulir pendaftaran, Rabu malam 28 Juli 2021.

Streering Committee (SC) Musyawarah Cabang (Muscab), Wahid Azain selaku Ketua telah menyatakan hanya 3 Balon Caketum Hipmi Kota Makassar yang resmi mendaftarkan diri, diantaranya Hikmah Sultan, Nidal Rusdin, dan Fadel Muhamad Tauphan Ansar.

Hadir dalam penetapan Balon Ketum Hipmi Kota Makassar yaitu Wahid Azain, selaku Ketua Streering Committee (SC) dan anggota SC Hikmah Sultan dan Rifka Chalik, serta Tirto Eko Wibowo selaku Ketua Organizing Committee (OC) beserta Fikri Wardihan selaku Sekretaris OC.

Dia menjelaskan, sejak dibukanya pendaftaran dan pengembalian formulir Caketum pada tanggal 15 - 28 Juli, sebanyak 7 Balon yang mengambil formulir namun yang mengembalikan hanya 3 Balon.

Selanjutnya, kata Wahid Azain, berkas pendaftaran Balon akan diverifikasi SC pada 29 Juli kemudian SC akan umumkan Balon Ketum Hipmi Kota Makassar pada 30 Juli sekaligus pencabutan nomer urut di Novotel, Jalan Jenderal Sudirman. kemudian Caketum akan berkampanye sejak ditetapkan sampai 13 Agustus mendatang.

Nantinya, sambung Wahid Azain, ke-3 Balon ini setelah ditetapkan menjadi Calon Ketua Umum (Caketum) akan memperebutkan sekitar 500 suara Anggota Hipmi Kota Makassar, namun tetap kami verifikasi dulu keanggotaannya.

Dijelaskan terpisah, Ketua OC, Tirto Eko Wibowo mengatakan, seluruh tahapan pemilihan Caketum Hipmi Kota Makassar tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

"OC sepenuhnya telah menerapkan Prokes sesuai aturan yang diberikan oleh Pemerintah, kami berharap Muscab berlangsung sesuai rencana", bebernya.

Tirto menambahkan, "Bila tidak ada aral melintang, Ke-3 Caketum Hipmi akan dipilih oleh Anggota Hipmi Kota Makassar pada 13 - 14 Agustus mendatang di Hotel Claro, Jalan A.P.Pettarani," pungkasnya.

(Har) SS

Komentar